Terdakwa Suap Rp18 Miliar Fuad Amin Kembali Mengeluh Sakit

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Terdakwa penerima uang suap sekitar Rp18,050 miliar secara bertahap dari PT Media Karya Sentosa (MKS), Fuad Amin, meminta keleluasaan untuk keluar masuk tahanan dengan alasan perawatan kesehatan.

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi

Sebelumnya, Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) memenuhi permintaan pemindahan dari tahanan KPK ke rumah tahanan Salemba, Jakarta. Kali ini, mantan Bupati Bangkalan itu kembali mengeluh dan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memberikan keleluasan keluar masuk tahanan dengan alasan sakit mata.

Permintaan itu disampaikan Fuad Amin melalui penasihat hukumnya, Rudy Alfonso dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakart, Kamis, 21 Mei 2015.

"Kami mohon majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk diberikan perawatan lanjutan, karena mata sebelah kanan tidak bisa melihat," ujar Rudi sambil memberikan surat keterangan dari dokter kepada Majelis hakim.

Setelah mendengar permohonan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muchamad Muhlis mengatakan akan mempertimbangkannya. "Kita pertimbangkan permohonan ini," kata Hakim Muhlis.

Pada persidangan sebelumnya, Fuad Amin telah mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada Majelis Hakim. Dia bahkan menyebutkan sejumlah riwayat penyakit yang tengah dideritanya.

Fuad Amin Imron mengaku tengah menderita sejumlah penyakit. Dia menyebut kondisinya diperparah lantaran saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan yang berada di lantai atas Gedung KPK.

"Vertigo malah tambah parah, mata berkunang-kunang. Kalau di atas, tidak bisa baca sama sekali, dokter mengingatkan acrophobia (takut pada ketinggian)," kata Fuad, di sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Mei 2015.

Oleh karena itu, Fuad kemudian melayangkan surat permintaan pemindahan tempat penahanan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Setelah dipertimbangkan, Majelis kemudian mengabulkan permintaan tersebut dan memindahkan penahanannya ke Rutan Salemba.

Sebelumnya, Fuad Amin didakwa menerima uang suap sekitar Rp18,050 miliar secara bertahap dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Selain itu, mantan Bupati Bangkalan itu juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu tahun 2003-2010. Jaksa mencatat, total pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin mencapai puluhan miliar.

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fuad terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016