Mendagri: Peredaran Beras Plastik Perbuatan Makar

Mendagri Tjahjo Kumolo saat melaporkan harta kekayaan ke KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Ingat Heboh Beras Plastik, Ini Update Kasusnya
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, peredaran beras berplastik di Indonesia sebagai perbuatan makar kepada negara.

Awas! Beras Palsu Dijual di Supermarket

"Ini sudah masuk kategori perbuatan makar kepada negara karena merusak masyarakat yang mengonsumsi beras plastik yang berbahaya," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Mei 2015.
UI dan IPB Dinilai Relatif Independen Uji Beras Plastik


Terkait hal ini, Tjahjo telah meminta kepada Badan Intelijen Negara (BIN) serta kepada Kepala Kepolisian Indonesia agar mengusut tuntas siapa pelaku penyelundupan dan peredaran beras plastik itu.


Tjahjo juga menyerukan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan penyelundupan dan pengedaran beras plastik.


"Peredaran beras plastik tersebut, tidak hanya sekadar mencari untung semata. Pasti ada agenda terselubung menghancurkan bangsa dan menjatuhkan pemerintah yang sah yang melindungi masyarakat," katanya.


Selain itu, Tjahjo juga meminta kepada segenap pemerintah di daerah agar melaukan koordinasi dengan Bulog setempat dan pro aktif membeli panen warga, melakukan pengecekan gudang untuk menampung hasil panen.


"Semua Pemerintah Daerah harus ikut terlibat dalam mengawasi distribusi Raskin yang tidak layak yang beredar di masyarakat," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya