Mendagri: Pemilihan 9 Srikandi Pansel KPK Bebas Kepentingan

Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Busyro Siap Uji Kepatutan dan Kelayakan untuk Kedua Kalinya
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memuji keputusan Presiden Joko Widodo, yang menetapkan sembilan Panitia Seleksi calon Pimpinan KPK dari kalangan perempuan. Langkah Presiden tersebut ia sebut sebagai langkah yang akomodatif.

'Menggantung' Calon Pimpinan KPK

"Itu langkah Presiden yang cukup akomodatif. Langkah Presiden yang menyerap pendapat berbagai pihak dengan menyertakan tokoh-tokoh perempuan itu bagus dan terbebas dari kepentingan individu, maupun lainnya," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Mei 2015.
Pansel: Pimpinan KPK Tak Harus Jaksa dan Polisi


Menurut dia, pilihan Presiden tersebut sudah melalui pertimbangan dari berbagai masukan nama yang diusulkan, karenanya Tjahjo optimis dengan keputusan Presiden tersebut.


"Kalau soal kenapa perempuan semua, saya tidak tahu tapi itu pilihan terbaik. Pilihan Pansel ini diluar dugaan semua. Perempuan kan lebih, lebih, lebih," ujar Tjahjo.


Mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu juga menuturkan, pansel perlu ada ahli psikolog, tidak harus semuanya ahli hukum. Dengan demikian pansel dapat berkolaborasi menyaring figur Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang komprehensif dan Integral.


"Komposisi anggota Pansel kan beragam. jadi presiden memang sudah mempertimbangkan itu," katanya.


Jokowi telah mengumumkan sembilan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang terdiri dari berbagai latar belakang. Menariknya sembilan orang yang ditunjuk Jokowi semuanya adalah perempuan.


Jokowi berharap pansel tersebut dapat menghasilkan komisioner KPK yang berintegritas untuk menggantikan komisioner yang akan segera mengakhiri masa tugasnya pada akhir 2015 mendatang.


Sembilan anggota Pansel KPK tersebut antara lain: Destri Damayanti, ahli ekonomi keuangan dan moneter (Ketua merangkap anggota), Enny Nurbaningsih, pakar hukum tata negara (Wakil Ketua merangkap anggota), Harkristuti Harkrisnowo, pakar pidana hukum dan HAM, Betty Alisjahbana, ahli TI dan manajemen, Yenti Garnasih, ahli hukum pidana, ekonomi, dan pencucian, Supra Wimbarti, ahli psikologi SDM dan pendidikan, Natalia Subagyo, ahli tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, Diani Sadiawati, ahli hukum dan perundang-undangan, Meuthia Ganie Rochman, ahli sosiologi. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya