KPK Siap Lawan Ilham Arief

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta salinan putusan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.


"Kami belum menerima salinan putusan lengkap dari hakim praperadilan IAS. Itu juga akan segera dibuatkan surat ke PN untuk minta salinan putusan secara lengkap," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, Kamis malam.


Menurut Johan, salinan putusan tersebut diperlukan untuk nantinya dipelajari dan dijadikan dasar untuk melakukan perlawanan hukum. Johan menyebut, KPK sudah menyiapkan sejumlah opsi perlawanan hukum tersebut.
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK


Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
Termasuk di antaranya adalah berencana untuk melakukan upaya hukum, antara Kasasi, PK (Peninjauan Kembali) atau banding. Namun menurut Johan, hal tersebut masih terus dikaji.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Selain itu, Johan juga menyebut KPK segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ilham Arief Sirajuddin. Penerbitan kembali Sprindik tersebut dilakukan setelah Hakim Praperadilan menyatakan penetapan tersangka Ilham oleh KPK adalah tidak sah.


"Mempelajari putusan (praperadilan) itu, yang kemudian bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan sprindik. Tentu sebelum itu dilakukan perlu mencabut sprindik yang tak sah menurut praperadilan," tambah dia.


Diketahui, Ilham Arief Sirajuddin, mantan Wali Kota Makassar, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2014.


Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.


Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Tidak terima atas penetapan tersangka itu, Ilham lantas melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu kemudian dikabulkan sepenuhnya oleh Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati.


Hakim Upiek menyatakan penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, karena KPK dinilai tidak bisa menunjukkan alat bukti yang cukup. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya