Ungkap Judi Online, Polri Blokir Ratusan Rekening Penampung

Ilustrasi peralatan judi online.
Sumber :
  • Ali Azumar
VIVA.co.id -
Polisi Gerebek Sindikat Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah
Subdit Cyber Crime pada Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, mengungkap ratusan situs judi online. Penemuan ini, setelah turun instruksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, untuk menelusuri maraknya judi online.

Tiga Wanita di Lingkaran Judi Tambora

"Pada minggu lalu menugaskan 22 anggota untuk lakukan cyber patrol. Hasilnya, kita temukan ada 360 situs yang melaksanaan permainan judi, misal sport cano, lotre poker dan bola," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen Viktor Simanjuntak, dalam keterangan pers di Bareskrim, Jumat 22 Mei 2015.
Judi Bola Online dan Omzet Miliaran Rupiah


Viktor menjelaskan, dari judi online itu, ditemukan ada 460 rekening penampung. Sementara, untuk 360 situs, Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dinonaktifkan.


"Sedangkan 460 rekening sudah kita koordinasikan dengan PPATK untuk dilakukan penundaan transaksi sejak hari Senin lalu," kata Viktor.


Dari rekening-rekening itu, Viktor mengatakan para pelaku tidak menjalin kerjasama dengan bank.


"Tidak ada indikasi kerjasama bank. Bank nggak tahu kalau digunakan seperti itu," katanya.


PPATK juga bekerjasama dengan bank. Nantinya, Bareskrim akan bekerjasama dengan Polres setempat atau tempat dibukanya rekening, untuk melakukan penelusuran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya