Polri Siap Tindaklanjuti Laporan Romli terhadap ICW

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Revisi UU KPK Dianggap Sarat Kepentingan
- Bareskrim Mabes Polri memastikan akan menindak lanjuti laporan pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) terhadap pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.

Pansel Calon Pimpinan KPK Bantah Tidak Transparan

Personel ICW yang dilaporkan adalah Emerson Junto, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW; Adnan Topan Husodo, Koordinator ICW; dan Said Zainal Abidin, mantan penasihat KPK.
Politikus PDIP: Kalau Capim Memble, Jangan Salahkan KPK


"Sesuai dengan SOP yang ada, semua laporan polisi itu dilakukan penyelidikan. Apakah nanti memenuhi unsur pidananya atau tidak, itu nanti tergantung penyelidikan itu," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri Jakarta, Jumat 22 Mei 2015.


Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, seperti yang dilaporkan Prof Romli, Badrodin mengatakan kalau memang ada unsur pidana, maka proses itu akan terus berlanjut.


"Kalau memenuhi unsur pidana, tentu dilanjutkan dengan tindakan penyidikan," katanya.


Mabes Polri, tidak akan memandang siapa yang dilaporkan. Kalau memang personel ICW itu melakukan pidana, maka akan diproses. "Kan
nggak
ada bedanya mau siapapun yang dilakukan itu proses itu mesti dilalui," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya