Sumber :
- VIVA.co.id/Zulkarnaini
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo diminta untuk mengambil langkah politik perihal besarnya jumlah pengungsi Myanmar dan Bangladesh yang akan tiba di Indonesia.
Meski diakui, Indonesia belum memiliki payung hukum jelas tentang penanganan para pencari suaka itu, namun upaya komunikasi terhadap negara asal pengungsi patut dilakukan.
Baca Juga :
Menkumham: Indonesia Kewalahan Hadapi Imigran
Baca Juga :
Kapal Terbalik, Lima Migran Tenggelam di Yunani
Meski diakui, Indonesia belum memiliki payung hukum jelas tentang penanganan para pencari suaka itu, namun upaya komunikasi terhadap negara asal pengungsi patut dilakukan.
"Pemerintah perlu melakukan langkah politik, dengan melakukan komunikasi dengan pemerintah asal pengungsi. Ini untuk mengembalikan hak warga negaranya yang menjadi pengungsi di Indonesia," ujar anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, Jumat 22 Mei 2015.
Sejalan dengan itu, guna menyiasati ketidakmampuan Indonesia untuk bergerak leluasa dalam menyelesaikan permasalahan pengungsi. Maka harus segera dirumuskan payung hukum yang jelas.
"Pemerintah (juga) perlu memikirkan untuk melakukan kajian secara mendalam mengenai manfaat dan kendala yang akan dihadapi Indonesia apabila meratifikasi konvensi internasional Wina 1951 dan Protokol 1967 tentang status pengungsi," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pemerintah perlu melakukan langkah politik, dengan melakukan komunikasi dengan pemerintah asal pengungsi. Ini untuk mengembalikan hak warga negaranya yang menjadi pengungsi di Indonesia," ujar anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, Jumat 22 Mei 2015.