Jaksa Agung Endus Praktik Suap Tuntutan Ringan Kasus Narkoba

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni
- Disaat maraknya pemberitaan mengenai eksekusi mati terpidana narkoba, dua gembong narkoba asal Iran yang tertangkap tangan membawa 40 kilogram sabu justru menerima keringanan hukuman.

Napi Pengendali Sabu 17 Kg Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cibadak hanya menuntut 20 tahun penjara kepada Mostafa Moradalivand bin Moradali dan Seyed Hashem Moosavipour bin Seyed Abdollah.
Mantan Panglima TNI: Gawat Kalau Klaim Haris Azhar Benar


Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku ada kejanggalan dari tuntutan jaksa penuntut umum kepada dua warga negara Iran itu. Karena seharusnya dengan jumlah sabu yang mereka bawa, keduanya layak dituntut hukuman mati.


Seperti hanya kasus narkoba yang menjerat warga negara Nigeria, Raheem Agbaje Salami yang dituntut hukuman mati karena terbukti menyelundupkan 5 kilogram heroin pada tahun 1999 lalu. Raheem akhirnya divonis mati, dan telah dieksekusi mati pada akhir April 2015 lalu.


Prasetyo menduga, tuntutan ringan yang diberikan jaksa penuntut umum saat itu ditengarai adanya praktik suap. "Ini bentuk pelanggaran, kita tidak ada kompromi, catat itu," kata HM Prasetyo di Jakarta, 22 Mei 2015.


Mantan politikus Nasdem ini berjanji akan segera mengusut kasus tersebut. Bila nantinya Kejagung menemukan indikasi suap dalam menjatuhkan tuntutan kepada dua warga negara Iran pembawa 40 kilogram sabu, Prasetyo akan menjatuhkan sanksi tegas kepada jaksa yang menuntut. "Kalian boleh lihat nanti apa tindakannya," ujar Prasetyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya