Jelang Sidang Perdana Praperadilan Novel Baswedan

Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA.co.id - Sidang gugatan praperadilan pertama atas penangkapan dan penahanan penyidik KPK Novel Baswedan akan digelar Senin pekan depan, 25 Mei 2015 dipimpin hakim tunggal Zuhairi. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) bahkan tengah mengupayakan agar Novel Baswedan bisa hadir dalam persidangan.

"Kita siapkan semuanya sambil tetap ber-tawadu dan terus berdoa kepada Allah SWT, semoga masalah KPK-Polri ada penyelesaian," ujar Bahrain, salah satu anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan (Tim TAKTIS) kepada VIVA.co.id, Jumat 22 Mei 2015.

Gugatan praperadilan pertama diajukan penyidik KPK Novel Baswedan setelah dirinya ditangkap dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Kami hanya menuntut ganti Rugi Rp1. Ini sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada tersangka lain yang diperlakukan seperti ini. Karena harta itu tidak penting, yang penting permohonan maaf," kata salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu saat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin, 4 Mei 2015.

Muji mengingatkan, penangkapan dan penahanan terhadap seseorang patut dilakukan polisi demi penegakan hukum, bukan untuk tujuan lain seperti balas dendam atau menakut-nakuti. 

"Untuk apa ada surat penangkapan yang dikeluarkan sebegitu lama, tiba-tiba entah ada keperluan apa baru ditangkap sekarang," tuturnya.

Tim kuasa hukum Novel Baswedan juga mempersoalkan waktu penangkapan yang dilakukan Bareskrim terhadap kliennya, yakni saat tengah malam. Ini dianggap tak lazim dan melanggar peraturan internal Polri.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) atau tim kuasa hukum Novel antara lain Muhammad Isnur, Muji Kartika Rahayu, Asfinawati, Dadang Trisasongko, Ichsan Zikry dan Andi Muttaqin. Tim kuasa hukum itu melakukan pendaftaran di ruang kepaniteran pidana dengan Hadi Sukma. Mereka menganggap penangkapan dan penahanan Novel tidak sah.

Jumat dini hari tepatnya tanggal 1 Mei 2015 penyidik KPK Novel Baswedan dijemput oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi kemudian menangkap Novel melalui surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Prastowo.

Penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lantas digiring ke Bareskim. Sempat dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Novel bahkan sudah memakai baju tahanan dengan tangan diikat tali.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Esoknya, Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, kemudian dibawa kembali ke Jakarta, setelah sebelumnya Novel menolak untuk menghadiri rekonstruksi lantaran belum ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rekonstruksi hari itu pun dilakukan tanpa dihadiri Novel. Penahanan terhadap penyidik kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu akhirnya ditangguhkan setelah ada jaminan dari pimpinan KPK.

Gugatan Praperadilan Kedua


Sepekan kemudian, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) atau tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Empat orang anggota tim secara resmi mengajukan permohonan praperadilan kedua, Senin, 11 Mei 2015.

"Kami sudah daftarkan permohonan praperadilan Novel Baswedan yang kedua," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani.

Permohonan perkara praperadilan yang diajukan Novel Baswedan telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tertanggal 11 Mei 2015.

Permohonan praperadilan kedua diajukan terkait penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi milik Novel Baswedan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam penggeledahan pada Sabtu 1 Mei 2015, penyidik yang terdiri dari AKBP Agus Prasetyono, AKBP T. D Purwantoro dan Kompol Suprana menyita sekitar 25 barang bukti milik pribadi Novel Baswedan. Ini dipersoalkan tim kuasa hukum karena barang bukti tidak terkait dengan kasus.

Dalam gugatan praperadilan kedua, Novel menuntut kepolisian membiayai kampanye dan pendidikan antikorupsi di lima kota.

“Biaya sekitar Rp 1 miliar. Nanti akan dikelola oleh kepolisian yang bekerjasama dengan KPK,” ujar salah seorang kuasa hukum Novel, Bahrain, usai mendaftar praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Kasus Novel sebelumnya pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012. Saat itu Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011. Kasus itu menyeret Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo yang kini tengah menjalani vonis 18 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar.

Tahun itu pula Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burug walet di Bengkulu pada 2004 lantaran ada anak buahnya yang melakukan tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan korban jiwa. Kala itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.

Novel pun sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran menjadi ganjaran Novel. Setelah peristiwa tersebut, Novel bahkan masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005. Hingga setahun kemudian NOvel memutuskan untuk bergabung dengan KPK.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak
Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016