Bareskrim Panggil Mantan Kepala BP Migas Terkait Kondensat

Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?
- Tim dari Divisi Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2008 hingga 2011.

Kasus Kondensat, Eks Kepala BP Migas Resmi Ditahan

Bareskrim meminta keterangan mantan Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas), Raden Priyono, sebagai saksi.
Kasus Kondensat, Bareskrim Tunggu Laporan Audit BPK


"Kita memenuhi panggilan. Selama ini kan di media isunya sudah tersangka. Tidak betul itu. Di situ kita minta klarifikasi penyidik. Kita (hari ini) diperiksa sebagai saksi. tidak tahu siapa tersangkanya," ujar Supriyadi, kuasa hukum Raden Priyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 22 Mei 2015.


Menurut Raden, dalam penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI tersebut, dia hanya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah dan sudah sesuai peosedur yang berlaku.


"(Tadi juga menjelaskan) bagaimana saya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Aturanya ada. Kita menjelaskan aturan. Kita (hanya) melaksanakan kebijakan," tutur dia.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, menegaskan, hingga saat ini, Raden Priyono masih berstatus sebagai saksi.


"RP dipanggil sebagai saksi, karena memang dia adalah saksi. Saya mengimbau jangan mengikut berdasarkan opini di luar atau berita yang menyesatkan. Kita bekerja berdasarkan fakta. RP hanyalah saksi," kata Victor.


Diketahui, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI pada 2009, tidak menjalankan proses sesuai ketentuan.


Kasus ini melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003.


Dalam kasus penjualan kondensat tersebut, ditaksir kerugian negara kurang lebih US$ 156.000.000 atau hampir Rp 2 triliun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya