Jokowi Didesak Keluarkan Perpres Imigran Gelap

anak pengungsi rohingya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulkarnaini Muchtar
VIVA.co.id -
UNHCR Apresiasi RI soal Pengungsi Rohingya
Presiden Joko Widodo didesak untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur penanganan imigran dan pencari suaka. Langkah tersebut untuk menyikapi masuknya para imigran gelap ke wilayah Indonesia khususnya suku Rohingya.

Tokoh Rohingya Sanjung Keramahan Warga Aceh Utara

"Harus tertib Perpres untuk penanganan imigran ini," kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Parlindungan Purba, Minggu, 24 Mei 2015.
Lari dari Aceh, Pengungsi Rohingya Diduga Menuju Malaysia


Parlindungan menjelaskan, Perpres ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menangangi imigran dari berbagai negara yang masuk ke Tanah Air.


"Dikhawatirkan akan menjadi masalah di masa mendatang, jika pemerintah daerah menangani imigran tanpa ada payung hukum yang jelas," katanya.


Dengan adanya Perpres tersebut, Parlindungan yakin penanganan imigran dan pencari suaka akan maksimal. Karena hingga saat ini, lanjut dia, penanganan para imigran seperti kasus Rohingya hanya berdasarkan kemanusiaan.


"Saya juga meminta negara-negara seperti Myanmar dan Bangladesh untuk ikut bertanggungjawab terhadap warga negaranya yang berada di Indonesia," ujar dia.


Sejak sepekan terakhir, ribuan imigran dan pencari suaka terus masuk ke wilayah Indonesia. Mereka mayoritas berasal dari etnis Rohingya Myanmar dan Bangladesh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya