- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menjalani sidang perdana Praperadilan status tersangkanya di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2015.
Novel berharap, lewat gugatannya itu akan bisa memberikan harapan baru bagi perbaikan di tubuh Polri. "Intinya praperadilan itu memberikan koreksi, kita berharap ke depan Polri jadi lebih baik," kata Novel di PN Jakarta Selatan.
Perbaikan yang dimaksud Novel adalah prosedur pelaksanaan penyidikan. Namun ia enggan menjelaskan lebih rinci.
"Ada beberapa hal, bukan penangkapan saja kan, ada beberapa. Tapi saya kira konteksnya dalam hal ini kuasa hukum saja yang menjelaskan," ujar Novel.
Dari pantauan, sidang gugatan yang sedaianya dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB ini, mengalami penundaan. Hingga pukul 10.15 WIB, sidang yang dihadiri langsung oleh Novel ini tak kunjung dimulai.