Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Pertamina (Persero), Sahala Lumbanggaol, Senin 25 Mei 2015. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadan Tetraethyllead (TEL) tahun 2004-2005.
"Diperiksa sebagai saksi untuk SAM (Suroso Atmo Martoyo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Prihasa Nugraha.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Selain Suroso, KPK juga telah menetapkanĀ Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. PT Sugih Interjaya merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada mantan Direktur Pertamina, Suroso.
Kasus ini berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.
Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec Ltd sebesar US$12,7 juta. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu telah terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesarĀ US$ 8 juta. Suap itu diduga diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak tahun 1999.
Halaman Selanjutnya
Kasus ini berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.