Sumber :
- Reuters/Junaidi Hanafiah
VIVA.co.id
- Kepolisian Resort Aceh Besar kembali melakukan pemusnahan ladang ganja di kawasan pemukiman warga, Senin 25 Mei 2015. Tanaman haram yang ditanam di lahan seluas lebih dari 25 lapangan bola ini tersebar di lima titik di Kecamatan Seulimum.
"Total luas ladang adalah 29 hektare. Mereka ditanam di lima titik terpisah di kawasan pemukiman Lamteuba, Seulimum," ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto, Senin 25 Mei 2015.
Arman Konadi/Banda Aceh
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Arman Konadi/Banda Aceh