Ladang Ganja Seluas 25 Kali Lapangan Bola Dimusnahkan

Ladang Ganja di Aceh Besar
Sumber :
  • Reuters/Junaidi Hanafiah
VIVA.co.id
- Kepolisian Resort Aceh Besar kembali melakukan pemusnahan ladang ganja di kawasan pemukiman warga, Senin 25 Mei 2015. Tanaman haram yang ditanam di lahan seluas lebih dari 25 lapangan bola ini tersebar di lima titik di Kecamatan Seulimum.


"Total luas ladang adalah 29 hektare. Mereka ditanam di lima titik terpisah di kawasan pemukiman Lamteuba, Seulimum," ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto, Senin 25 Mei 2015.


Ladang-ladang ini ditemukan mayoritasnya berada di lereng Pegunungan Seulawah dengan jarak tempuh perjalanan kaki mencapai tiga jam. Temuan ini didapat dari laporan warga yang mengaku melihat ada tanaman ganja yang diperkirakan sudah berusia enam bulan dengan ketinggian mencapai dua meter.
Haris Azhar Jadi 'Korban' UU ITE, Muncul Wacana Revisi


Polda Metro Incar Bandar Narkoba di Dalam Penjara
"Sementara ini pelaku masih dalam pengejaran. Secara total, hingga Mei 2015, ada 58 hektare ladang ganja yang sudah dimusnahkan," ujar Novianto. (one)

Buwas: Jika Haris Kontras Tidak Benar, Ada Konsekuensinya


Arman Konadi/Banda Aceh

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya