Polri Segera Seret Dua Tersangka Mandat Palsu Golkar

Surat Mandat Palsu
Sumber :
  • Syafullah
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipudum) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri segera menyeret dua tersangka surat mandat Palsu Golkar Musyawarah Nasioanl Ancol. Keduanya, Moch Juli dari Lebak, dan Suhardi dari Tangerang sudah dua kali mangkir panggilan dari kepolisian.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Untuk waktu bawa tersangka nanti kami bicarakan dulu, kalau tersangka dua kali tidak hadir tanpa alasan maka dapat diberlakukan sprint (surat perintah) penangkapan untuk tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi Harry Prastowo, melalui pesan singkat kepada
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
VIVA.co.id, di Jakarta, Senin 25 Mei 2015.


Sementara, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, kepolisian akan melakukan penjemputan kepada dua tersangka baru yang mangkir dari panggilan kepolisian.


"Jadi kalau dipanggil sekali tidak datang, kemudian dipanggil lagi tidak datang tanpa alasan yang sah, tentu polisi akan mengeluarkan surat perintah membawa," tutur Badrodin.


Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pemalsuan surat mandat untuk penyelenggaraan Musyarawah Nasional Partai Golkar kubu Agung Laksono di Ancol, Jakarta. Empat orang itu berinisial HB, DY, JL, dan SH. Dua nama terakhir sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan tetapi tak pernah hadir.


Kasus pemalsuan surat mandat itu terungkap dari pelaporan pengurus Partai Golkar hasil Munas di Bali yang menemukan kejanggalan dari pelaksanaan Munas tandingan di Ancol pimpinan Agung Laksono. Surat kuasa mengikuti Munas dari pengurus daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota ternyata dipalsukan. Ada ratusan surat kuasa yang dipalsukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya