Mahfud MD: Gelombang Praperadilan Jadi Risiko KPK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, gelombang praperadilan yang terus menerjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan risiko yang harus ditanggung KPK. Sebab, awal mula munculnya praperadilan adalah karena ulah KPK yang menetapkan tersangka Komjen Budi Gunawan tanpa bukti yang kuat.


“Ini harus diterima sebagai risiko, ternyata KPK mungkin agak lalai soal menetapkan tersangka. Itu fakta tidak bisa dihindari,” ujar Mahfud, usai ikut menguji calon rector Universitas Airlangga Surabaya, Senin 25 Mei 2015.


Menurutnya, ketika gelombang praperadilan terus menerpa KPK, sebaiknya dihadapi dengan gagah. Tentunya dengan segala persiapan yang sesuai koridor hukum.
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK


Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
“Prinsipnya putusan pengadilan itu mengikat,” katanya.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Dia juga mengingatkan, jika praperadilan ini terus terjadi, maka risikonya adalah biaya politik yang kian mahal. Sebab, setiap tersangka bisa saja mencoba-coba untuk mengajukan praperadilan.


“Tetapi ini menjadi biaya politiknya mahal. Nanti, setiap yang ditetepkan tersangka akan balik menyerang dengan praperadilan. Meskipun, tidak ada alasan kuat,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya