Kepala PSDA Kota Semarang Jadi Tersangka Korupsi

Kasipenkum Kejati Jawa Tengah
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Semarang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kolam retensi senilai Rp35 miliar.

Siswa SMK Tak Naik Kelas Gara-gara Penghayat Kepercayaan

Tersangka diketahui bernama Nugroho Joko Purwanto yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas PSDA & ESDM Kota Semarang. Penetapan tersangka terhadap Joko dilakukan setelah Kejati Jateng menemukan adanya kerugian negara terkait proyek yang bersumber dari APBD Kota Semarang 2014 itu.

"Ditemukan penyimpangan bahwa proyek kolam retensi di Muktiharjo Kidul itu ada kerugian negara. Mulai 25 Mei kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Kejati Jateng, Hartadi kepada VIVA co.id di Semarang, Selasa, 26 Mei 2015.

Kejagung Bakal Periksa Jaksa Kejati Jabar

Kendati demikian, Hartadi mengaku kerugian atas pembangunan proyek pengendali banjir di wilayah Kota Semarang itu masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kerugian masih dalam perhitungan, karena sesuai aturan yang berhak menghitung adalah BPKP. Sementara tersangka kita kenai pasal 2 dan 3 KUHP, " ujarnya menjelaskan.

Proyek kolam retensi berlokasi di kawasan Muktiharjo Kidul Pedurungan, Semarang merupakan proyek yang menggunakan pagu anggaran APBD Kota Semarang 2014 ini awalnya dianggarkan senilai Rp 34,9 miliar. Namun setelah melalui proses lelang anggarannya mencapai Rp33,7 miliar.

Kejagung Pertanyakan KPK Surat Penggeledahan Kejati Jabar

Selain diduga merugikan keuangan negara, proyek pembangunan kolam itu disinyalir menyalahi perda Induk tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang. Meski proyek pengendali banjir itu sudah diselesaikan, namun pada prosesnya kolam yang dibangun di atas lahan seluas sekitar lima hektare itu masih dalam proses pemeliharaan hingga 6 bulan ke depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni menambahkan, untuk sementara penyidik baru menetapkan satu tersangka terkait proyek tersebut. Penyidik yakin, tersangka selaku Kepala Dinas telah melakukan penyimpangan lantaran kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Penetapan tersangka karena tidak sesuai rencana proyek. Penyidikan sudah kami lakukan sejak Januari 2015 lalu, proyeknya memang sempat lamban," ujarnya.

Hingga kini penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus ini. Kuat kemungkinan, akan ada tersangka lain yang turut terlibat. "Masih dilakukan penyidikan. Sudah ada sekitar 10 saksi yang kami mintai keterangan, " ujar Eko menambahkan.

Ia menambahkan, meski telah ditetapkan tersangka, namun pihaknya belum akan melakukan penahanan terhadap pejabat yang saat ini masih berstatus Kepala Dinas tersebut.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya