Kalahkan KPK, Ini Kata Hadi Poernomo

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id
KPK Berharap MA Kabulkan PK Kasus Hadi Poernomo
- Hakim praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang PK Putusan Hadi Purnomo Digelar Hari Ini

Dalam putusannya, hakim praperadilan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sidang PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda


Setelah sidang digelar, Hadi Poernomo menyatakan bersyukur atas putusan ini. Apa yang telah dilakukan saat ini adalah proses hukum. Dan sejak diputuskan sebagai tersangka, dia selalu mengikuti prosedur yang ada.


"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdullilah berkat rahmat Yang Maha Kuasa, ini suatu proses hukum yang saya katakan saat saya jadi tersangka. Saya katakan saya akan mengikuti proses hukum," katanya setelah mengikuti persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2015.


Menurut Hadi Poernomo, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Apa yang telah diputuskan dalam persidangan hari ini adalah proses hukum.


"Saya akan mengikuti proses hukum yang ada. Ini adalah proses hukum, tidak ada yang menang dan yang kalah," ujarnya.


Saat ditanya langkah apa yang akan diambil setelah putusan ini, Hadi Poernomo tidak mau berandai-andai. Sekali lagi dia memastikan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada.


"Kita sebagai umat tidak boleh berandai-andai. Itu saja, sekian dan terima kasih. Mohon doanya," katanya lagi.


Dalam putusannya, hakim tunggal praperadilan Haswandi mengatakan, proses penyidikan KPK terhadap mantan Ketua BPK itu dilakukan bersamaan dengan saat Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka atau pada 21 April 2014. Karena itu, Haswandi menyatakan itu tidak sesuai dengan prosedur. (one)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya