Jaksa KPK: Moratorium Saja Pemberantasan Korupsi

Hadi Poernomo di sidang praperadilan
Sumber :
  • VIVA/Irwandi
VIVA.co.id
KPK Berharap MA Kabulkan PK Kasus Hadi Poernomo
- Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, mengaku kecewa dengan putusan hakim praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh penyidik KPK.

Sidang PK Putusan Hadi Purnomo Digelar Hari Ini

Yudi bahkan sempat melontarkan pernyataan emosional terkait kekalahan KPK secara berturut-turut di praperadilan.
Sidang PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda


"Esensinya, kalau saya pribadi, tidak ada urgensinya lagi KPK eksis. Moratorium saja pemberantasan korupsi," kata Biro Hukum KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2015.


Yudi yang juga seorang jaksa ini mengaku bingung dengan konstruksi hukum yang diterapkan hakim dalam sidang praperadilan. Di mana hakim berpendapat, bahwa penyelidik yang bukan dari kepolisian atau kejaksaan menyebabkan penyelidikan KPK menjadi tidak sah.


"Kalau konstruksinya seperti ini, semua penyidikan, penyelidikan yang dilakukan KPK, maupun yang sedang
on going
, prosesnya tidak sah semua," ujar Yudi.


Menurut dia, sejak KPK berdiri, proses penyelidikan dilakukan sudah seperti ini. Dimana KPK tidak hanya merekrut penyelidik dari kepolisian atau kejaksaan, tapi juga ada dari internal KPK sendiri.


"Tidak ada urgensinya KPK melakukan penyidikan kalau konstruksi berfikirnya seperti ini. Ini
statement
saya sebagai subyek kecil di KPK," ujar jaksa yang pernah menangani kasus Angelina Sondakh ini.


Kendati demikian, Yudi menambahkan, hasil putusan ini akan disampaikan kepada pimpinan KPK, dan menjadi domain pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya. (ase)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya