Polri: PT TPPI Abaikan Perintah Jusuf Kalla

Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Penyidik Bareskrim Mabes Polri terus mendalami kasus dugaan Tindakan Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Jakarta.

Pameran Mobil Terbesar Asia Tenggara GIIAS 2016 Resmi Dibuka

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi Victor Edi Simanjuntak, hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan salinan dokumen rapat Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang telah memerintahkan PT TPPI untuk menjual minyaknya ke pertamina.

"Ada kebijakan dari Wapres, kalau memang TPPI yang ditunjuk supaya hasil minyaknya seperti premium, solar dan minyak tanah prioritas dijual ke pertamina," ujar Victor di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2015.

Wapres Kalla Resmikan Pembukaan GIIAS 2016

Namun, dalam pelaksanannya, PT TPPI tidak menjual ke Pertamina dan tidak menutup kemungkinan PT TPPI ini menjual hasil minyak itu ke banyak tempat, baik itu lokal maupun ke asing. Jadi, perusahaan TPPI tidak sesuai dengan kebijakan tersebut.

"Tapi, datanya harus dilihat terlebih dahulu," ujarnya menambahkan.

Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN

Ia menjelaskan, Januari 2008, PT TPPI mengajukan ke BP Migas (SKK Migas) tapi tidak di setujui oleh BP Migas karena secara finansial bermasalah. Secara tiba-tiba bulan Oktober 2008, BP Migas menunjuk secara langsung PT TPPI.

Lantas, apakah Jusuf Kalla juga akan diperiksa? Menurut Victor kemungkinan itu kecil terjadi atau malah tidak sama sekali.

"Kalau wapres diperiksa hanya karena mimpin rapat dan kebijakannnya, setahun bisa diperiksa berapa kali. Kalau dia pimpin rapat lalu dilanggar oleh stafnya, maka setahun berapa kali Wapres diperiksa," ujarnya.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW). Ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Polri telah mencekal dan memblokir rekening mereka.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya