Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan, putusan Hakim Haswandi yang mengadili perkara ini melampaui apa yang digugat oleh Hadi.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan, putusan Hakim Haswandi yang mengadili perkara ini melampaui apa yang digugat oleh Hadi.
"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon disebut ultra petita," kata Ruki, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2015.
Ruki menyebut, Hadi Poernomo menggugat agar penyidikan yang dilakukan oleh KPK adalah tidak sah. Namun pada putusannya, Hakim Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan.
Padahal sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 menyebutkan bahwa KPK tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan.
"KPK tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan, akan jadi pertanyaan, bolehkah putusan praperadilan bertentangan dengan Undang-Undang," kata Ruki.
Selain itu, KPK juga mempermasalahkan mengenai putusan hakim yang menyatakan pengangkatan penyidik dan penyelidik diluar Polri adalah tidak sah. Menurut Ruki, hal tersebut bukan wewenang praperadilan.
"(Putusan Praperadilan) memiliki implikasi yang luas baik penegakan hukum maupun bagi pemberantasan korupsi," kata Ruki.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon disebut ultra petita," kata Ruki, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2015.