KPK: Praperadilan Hadi Poernomo Ganggu Pemberantasan Korupsi

menhut sambangi kpk
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo, merupakan upaya sistematis dalam mematahkan pemberantasan korupsi.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Pimpinan KPK berpendapat putusan praperadilan upaya sistematis untuk mematahkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Padahal, lanjut Ruki, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK secara nyata telah memberi pengaruh positif bagi pencitraan pemerintah yang bersih, efektif dan efisien.


Salah satu poin dalam putusan Hakim Haswandi yang menjadi sorotan oleh Pimpinan KPK adalah mengenai tidak sahnya penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik yang bukan berasal dari anggota Polri.


Ruki menyebut, hal tersebut secara tidak langsung akan mementahkan semua penyidikan dan penanganan perkara oleh penyidik non Polri. Seperti di antaranya penyidik kejaksaan, penyidik pajak, penyidik bea cukai, penyidik kehutanan, penyidik perikanan, penyidik pasar modal, penyidik imigrasi, penyidik tindak pidana lingkungan, penyidik KPK, dan penyidik OJK.


"Mengapa, karena dalam praktiknya, penyelidik untuk tindak pidana tersebut tidak dilakukan oleh penyelidik anggota Polri," ujar Ruki.


Senada dengan Ruki, hal yang sama juga dikemukakan oleh Plt Pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji. Menurut dia, putusan praperadilan Hadi Poernomo akan berdampak sangat luas. Tidak hanya berdampak bagi KPK, namun bagi aparatur penegak hukum lainnya.


Indriyanto menyebut, selama ini proses tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain di luar korupsi dilakukan oleh penyidik yang bersangkutan. Namun tidak diatur mengenai penyelidiknya.


"Artinya tindak pidana yang dilakukan tadi disebutkan dalam ranah itu, dilakukan penyelidik yang tidak sah juga. Artinya ribuan atau ratusan ribu baik korupsi maupun di luar korupsi akan jadi persoalan yang serius sekali," kata Indriyanto.


Dia menambahkan, saat ini KPK tengah menangani banyak perkara yang saat ini masih dalam proses, baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga tahap Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.


"Kalau penyeldikan tidak sah berdampak pada proses yang berjalan maupun berdampak pada kasus yang sudah sudah berjalan," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya