- VIVA.co.id/Al Amin
VIVA.co.id - Pasangan suami istri pengedar uang palsu bernilai miliaran rupiah, berhasil diringkus Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Dalam penangkapan di sebuah hotel itu, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu hampir sejumlah Rp1 miliar.
Penangkapan ini bermula, atas laporan salah seorang penjaga Hotel Bhima Barabai yang menemukan uang palsu dalam bentuk pecahan Rp100 ribu yang diikat dalam 47 ikatan di dalam kasur hotel.
Berbekal laporan itu, polisi pun menelusuri pemiliknya. Kemudian terungkap bahwa pemiliknya adalah pasangan suami istri.
“Selain uang palsu yang bila ditotal bernilai miliaran, kami juga menemukan dokumen yang berisi sejumlah nama,” ujar Kapolres Hulu Sungai tengah AKBP Syahril Saharda, Rabu, 27 Mei 2015.
Kepada polisi, tersangka mengaku belum sempat mengedarkan uang palsu hasil karyanya. Modus peredaran yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menjual uang palsu kepada korbannya. Tersangka menawarkan bisa menggandakan uang dengan perbandingan tiga lembar uang palsu dijual dengan satu lembar uang asli.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Di tangan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti pembuatan uang palsu berupa satu unit printer, tiga flashdisk, tiga memori kosong dan lima lembar kartu telepon seluler.
Yedi Yulistiadi/Kalimantan Selatan