Bambang Widjajanto Kembali Ajukan Praperadilan

Bambang Widjojanto Temui Ketua Peradi otto Hasibuan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 27 Mei 2015.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Gugatan diajukan terkait penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi. Mengutip siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 27 Mei 2015, dalam gugatan tersebut BW mengajukan sejumlah pihak sebagai termohon, yakni Kapolri, Kabareskrim dan Kejaksaan Agung.

Permohonan yang disampaikan dalam gugatan tersebut antara lain meminta hakim untuk menyatakan penetapan status tersangka BW tidak sah. Permohonan lain adalah menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum terkait penetapan hasil penyidikan yang sudah lengkap. Dalam gugatannya, BW juga meminta ganti rugi sebesar Rp100.000.000 akibat penetapannya sebagai tersangka.

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW

Dalam rilisnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) meyakini, penanganan kasus BW bukan sekedar untuk membebaskan klien. Langkah tersebut juga dianggap sebagai bentuk sumbangan pembenahan hukum, melawan korupsi dan demi tegaknya demokrasi.

Langkah ini ditandai dengan pencabutan sementara permohonan praperadilan yang sebelumnya juga dilakukan BW melalui Tim pengacaranya. Namun, Kepolisian sebagai pihak termohon dianggap tidak mematuhi hukum. Salah satunya adalah kesepakatan mereka dengan Perhimpunan Advokat Indonesia, Rekomendasi Ombudsman yang berdasarkan UU Pelayanan Publik wajib ditaati, juga rekomendasi Komnas HAM.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Sebelumnya Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Dia diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi. Saat itu Bambang adalah kuasa hukum Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar yang bersengketa dengan Sugianto Sabran. Kasus tersebut kembali muncul setelah Sabran kembali melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2015. Penangkapan dan penetapan BW sebagai tersangka dilakukan oleh polisi tak lama setelah, KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi.

(mus)

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016