Pemerintah: THR Harus Dibayarkan H-14 Lebaran

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Pemerintah meminta dunia usaha dan industri  me

Hanura: Pemerintah Royal bagi THR PNS, Pelit pada Gedung DPR

mbayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat dua minggu sebelum Lebaran.

"Paling lambat dua minggu sebelum hari-H. Lebih cepat lebih baik. Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha, industri, dan komunitas bisnis" kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, di Jakarta, Rabu 27 Mei 2015.

Dia mengatakan bahwa tengah menyiapkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang pembayaran THR. Hal ini bertujuan agar tak ada perusahaan yang tidak membayar tunjangan tersebut.

"Janganlah (sampai ada perusahaan yang tidak bayar THR)," kata dia.

Hanif pun mengatakan belum menerima laporan ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, tahun lalu.

"Saya belum tahu itu. Soalnya tahun lalu, kan, belum jadi menteri," kata dia.

Sekadar informasi, aturan pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Lalu, ada Surat Edaran (SE) No. SE. 03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama, yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati serta wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam aturan itu, disebutkan setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan/buruh wajib memberikan THR keagamaan kepada mereka yang bekerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan itu adalah pekerja yang masa kerjanya dua belas bulan atau lebih mendapatkan satu bulan upah. Yang bekerja tiga bulan lebih, tapi kurang dari setahun, mendapatkan THR secara proporsional dan menghitung jumlah bulan kerja dibagi dua belas bulan dan dikali satu bulan gaji.

Rupiah

2016, PNS Berhak Terima THR Satu Bulan Gaji Pokok

Ketentuan ini meniadakan kenaikan gaji PNS setiap tahun.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2015