KPK: Perlu Ada Batasan Hakim Dalam Praperadilan

Wakil Ketua KPK: Soal Perkara Budi Gunawan, Kalahnya Kita
Sumber :
VIVA.co.id
Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak
- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai perlu adanya aturan yang membatasi para hakim untuk membuat terobosan hukum dalam putusan praperadilan. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah adanya perbedaan penafsiran dalam setiap putusan.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

"Jelas perlu ada batasan, seperti dari  undang-undang, jurisprudensi, etika profesi," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, dalam pesan singkatnya, Kamis 28 Mei 2015.
KPK Berharap MA Kabulkan PK Kasus Hadi Poernomo


Zulkarnain mengatakan, setiap hakim bisa saja menafsirkan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lainnya secara berbeda-beda ketika memeriksa suatu perkara. Sehingga putusan yang dihasilkan satu hakim bisa saja berbeda dengan hakim lainnya.


"
Person
yang membaca dan memahaminya bisa beda-beda, sempit, parsial, bisa juga subjektifitas dan lain-lain," ujar Zulkarnain.


Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh juga berpendapat hal yang sama. Dia menilai perlu ada panduan bagi hakim dalam menangani perkara praperadilan


"Ya sebaiknya begitu, jangan sampai putusan praperadilan berbeda-beda, apalagi saling bertentangan sehingga membingungkan masyarakat dan tidak ada kepastian hukum," ujar lmam.


Terkat putusan Hakim Haswandi dalam putusan praperadilan Hadi Poernomo, Imam menyebut pihaknya akan mempelajari putusannya tersebut. Dia menyebut ada perwakilan dari KY yang turut memantau jalannya sidang.


"Masih disusun hasil pantauannya dan nantinya akan dianalisa. Jadi belum sampai pada kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran etik," kata dia.


Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Namun putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita).


Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah.


Ini adalah kali ketiga KPK kalah dalam gugatan praperadilan. Sebelumnya KPK dikalahkan oleh Komjen Budi Gunawan serta llham Arief Sirajuddin.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya