Polri Tak Janji Akan Hadiri Praperadilan Novel

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan.
Sumber :
  • Syaefullah/Jakarta

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berencana menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

Polri selaku pihak termohon dinyatakan mangkir tanpa keterangan pada sidang perdana praperadilan Novel Baswedan yang digelar pada Senin, 24 Mei 2015 lalu. Sidang praperadilan Novel rencananya akan kembali digelar Jumat besok, 29 Mei 2015.

"Saya belum jelas hadir sidang praperadilan besok. Nanti kita konfirmasi," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi, Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 28 Mei 2015.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Namun, jika melihat absennya Polri pada persidangan perdana, Anton mengaku tidak menutup kemungkinan penyidik Kepolisian akan beritikad baik untuk menghadiri sidang praperadilan Novel tersebut. "Tapi kemungkinan yang sebelumnya tidak datang kan, kalau yang ke depan harusnya bisa datang. Dan mudahan-mudahan Tim Polri bisa datang."

Sebelumnya, pada sidang perdana praperadilan Novel Baswedan Senin lalu, Polri tidak hadir tanpa keterangan apa pun, baik kepada pihak pemohon maupun pengadilan. Atas ketidakhadiran Polri dalam sidang perdana Novel Senin lalu, sidang yang dipimpin Hakim Zuhairi terpaksa menunda jalannya persidangan pada hari Jumat 29 Mei 2015.

Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan

Novel mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri. Gugatan praperadilan pertama ini diajukan setelah Novel ditangkap dalam kasus penganiayaan kepada para  pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.

Novel tercatat menjadi satgas sejumlah kasus di KPK. Baru-baru ini tercatat sebagai satgas dugaan suap kader PDI Perjuangan, Adriansyah yang ditangkap di Bali.

Penyidik kepolisian telah menetapkan Novel menjadi tersangka dalam kasus penganiaan kepada pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Saat itu ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestabes Bengkulu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya