Pelibatan TNI di Ranah Sipil Harus Lewat Keputusan Politik

HUT TNI Ke-67 di Bandara Halim Perdanakusuma
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Maraknya kerja sama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan instansi sipil memberikan ruang baru bagi TNI untuk terlibat dalam ranah sipil. Padahal, tuntutan reformasi adalah agar dwifungsi ABRI dihapuskan, dan meminta tentara kembali ke barak.

Begini Cara TNI Ungkap Testimoni Freddy Budiman

Namun, ruang dwifungsi itu seolah kembali terbuka. TNI mulai dilibatkan dalam urusan-urusan sipil, di antaranya pelibatan TNI menjadi sipir di Lembaga Pemasyarakatan, dan rencana KPK yang akan merekrut prajurit TNI untuk mengisi jabatan-jabatan struktural.

Direktur Imparsial Al A'raf meminta, Presiden Joko Widodo segera melakukan evaluasi terkait pelibatan TNI dalam tugas-tugas non-militer di ranah-ranah sipil. Menurut dia, presiden tidak bisa mendiamkan rencana itu terus berlanjut, karena bertentangan dengan Undang-Undang TNI.

Pasukan Garuda Juara Umum Ajang Olahraga di Afrika

Pelibatan TNI dalam tugas operasi militer selain perang memang diakui
oleh Imparsial sangat dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7

ayat (2) UU TNI No. 34 Tahun 2004. Namun, pelibatan TNI dalam konteks ini tetap harus didasarkan sejumlah prinsip, di antaranya keputusan politik negara dan mempertimbangkan eskalasi ancaman.

Latihan TNI di Tarakan untuk Amankan Kilang Minyak

"Harus proporsional, last resort dan bersifat terbatas," kata Al A'raf di kantornya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Mei 2015.

Menurut Al A'raf, Panglima TNI tidak bisa secara otonom melakukan berbagai kerja sama dengan instansi lain tanpa ada keputusan politik negara.

"Meskipun sebagian dari MoU tersebut sudah muncul pada masa SBY,
tetapi di masa pemerintahan Jokowi justru semakin gencar."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya