Hakim 'Usir' Istri dan Putra Fuad Amin dari Ruang Sidang

Mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Majelis hakim memerintahkan anak serta istri mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, keluar dari ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 28 Mei 2015. Saat itu majelis hakim sedang menyidangkan Fuad.

Kejadian itu bermula ketika di tengah persidangan, jaksa menghadirkan saksi dari pihak PT Media Karya Sentosa, perusahaan yang diduga menyuap Fuad Amin. Namun di ruang sidang hadir pula istri dan anak Fuad Amin yang ikut menyaksikan jalannya sidang.

Terungkap Ambisi Kuat M Sanusi Ingin Tantang Ahok

Jaksa meminta hakim untuk memerintahkan anak dan istri Fuad untuk tidak berada di ruang sidang, lantaran keduanya juga termasuk sebagai saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

"Di sini apakah ada yang pernah diperiksa penyidik, diambil BAP oleh penyidik dan bersaksi?" tanya hakim Muhlis.

Istri Fuad, Siti Masnuri, yang tengah berada di ruang sidang kemudian terlihat meninggalkan ruangan. Tidak hanya dia, anak Fuad, Makmun Ibnu Fuad, yang juga merupakan Bupati Bangkalan, juga turut berdiri dan meninggalkan ruangan.

Sejak awal persidangan, keduanya telah hadir dan duduk diantara para pengunjung sidang. Mereka sebelumnya memang pernah diperiksa dalam perkara ini pada saat tahap penyidikan. Keduanya juga direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Fuad Amin Imron didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fuad telah melakukan pencucian uang pada kurun waktu tahun 2003-2010.

Jaksa mencatat total pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin mencapai puluhan miliar. Mereka menduga, harta Fuad berasal dari hasil tindak pidana korupsi, berkaitan dengan pelaksaaan tugas dan jabatan selaku Bupati Bangkalan dari bulan Maret 2003 sampai dengan September 2010.

Perbuatan Fuad merupakan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ren)

Ilustrasi

Jaksa KPK Paparkan soal DPRD DKI Minta Uang ke Aguan

Walaupun belakangan keterangan itu dicabut dari BAP.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016