- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Mantan Kepala Divisi Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Budi Indianto mengaku mendapat uang dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko.
Antonius diketahui merupakan pihak pemberi suap kepada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Uang tersebut disebut sebagai imbalan lantaran Budi berjasa atas penjualan gas dari PT Pertamina EP kepada PT MKS. Tercatat uang yang diterima Budi secara rutin dari tahun 2009 hingga 2012 mencapai Rp2,1 miliar.
"Iya, (ada pemberian) sebesar Rp2,1 miliar," kata Budi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fuad Amin lmron di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 28 Mei 2015.
Meski mengaku menerima uang dari Antonius, namun Budi mengklaim tidak mengetahui maksudnya. Dia mengartikan pemberian tersebut sebagai bentuk terima kasih.
"Itu pemberian dari Pak (Antonius) Bambang, terima kasih saja," ujar dia singkat.
Lebih lanjut, Budi menyebut dia telah mengembalikan uang pemberian tersebut kepada negara melalui KPK.
"Kami pada saat penyidikan, bahwa kami menyadari bicara masalah kejujuran, apapun alibi dan alasan saya, mendapat sesuatu (uang dari PT MKS) harus dikembalikan. Saya cicil," ujar dia. (ase)