Sidang Praperadilan Lawan Polri, Novel Baca Materi Gugatan

Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Novel Baswedan hadiri sidang kedua gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Novel hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan didampingi lima orang kuasa hukumnya. Dengan mengenakan baju batik lengan pendek, Novel terlihat membacakan langsung permohonan praperadilan yang ia ajukan.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

"Hari ini saya siap hadir dan akan membacakan permohonan yang telah dipersiapkan, persiapannya standar saja, kan, hanya membacakan saja," ujar Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at 29 Mei 2015
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


Pantauan VIVA.co.id, Jumat 29 Mei 2015, kubu termohon pihak Polri dihadiri 12 belas orang yang merupakan tim kuasa hukum Mabes Polri. Sidang yang dimulai pukul 10.50 WIB tadi hingga saat ini masih berlangsung.


Sidang Perdana permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Bin Salim Baswedan atau Novel Baswedan. Permohonan Praperadilan yang sudah di ajukan sejak 4 Mei 2015 lalu terkait atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan Novel Bin Salim Baswedan. Gugatan Praperadilan Dengan Nomor perkara : 37/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Zuhairi dengan agenda pembacaan permohonan.


Ini adalah kali kedua sidang gugatan praperadilan Novel Baswedan setelah sebelumnya sidang pada Senin 25 Mei lalu ditunda. Dalam gugatannya, Novel menetapkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal (Pol) Budi Waseso serta Direktur Tindak Pidana umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo sebagai pihak termohon.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya