Calon Kepala Daerah dari PDIP Mutlak Ditentukan Pusat

sorot kampanye pdip - PDIP dalam sebuah momen kampanye pada Pemilu 2014.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA.co.id
PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta
- Keputusan calon kepala daerah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pilkada serentak pada Desember 2015, mutlak ditentukan Dewan Pimpinan Pusat partai itu di Jakarta. Dewan Pimpinan Daerah provinsi maupun kota/kabupaten hanya menerima keputusan dari Pusat.

Putra Risma Tak Rela Ibunya Jadi Calon Gubernur Jakarta

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto, mengatakan hal itu kepada wartawan di Semarang, Jumat, 29 Mei 2015.
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma


Bambang menjelaskan, pada dasarnya pimpinan daerah di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten berwenang menyeleksi sejumlah calon. Tetapi calon-calon hasil seleksi itu kemudian diserahkan kepada Pusat untuk ditentukan sebagai kandidat tunggal.


Pimpinan pusat terlebih dahulu mensurvei tingkat popularitas dan elektabilitas calon-calon yang direkomendasikan pimpinan daerah. Pimpinan pusat juga akan memeriksa profil dan rekam jejak calon-calon itu, kader PDIP maupun tokoh dari luar Partai.


"Survei itu potret saat itu. Instrumen menjadi syarat utama, bahkan tidak hanya kader parpol, bisa juga tokoh di luar partai," kata Bambang.


Dia menjamin Dewan Pimpinan Pusat PDIP di Jakarta mampu menentukan calon terbaik yang akan bertarung dalam Pilkada pada 9 Desember 2015. Jaminan itu ditunjukkan dengan keamanan rekomendasi Partai dari politik uang.


"Kami tegas menolak sejumlah bakal calon kepada daerah yang memberikan uang pelicin hanya untuk mendapatkan rekomendasi Partai," katanya.


Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Tengah, kata Bambang, kini sedang menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 12 Dewan Pimpinan Cabang di Jawa Tengah. Ada 58 bakal calon kepala daerah yang diundang dalam rangkaian uji oleh sejumlah tokoh DPP itu. Namun yang bisa hadir dan mendaftar hanya 43 orang.


"Ada dua bakal calon yang izin kepada saya. Yang tidak hadir, tetap kita masih ada tolerasi selama ada komunikasi yang jelas," ujarnya.


Hasil uji kelayakan dan kepatutan itu akan diumumkan 24 Juni 2015 dan rekomendasi disampaikan paling lambat pada 24 Juli 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya