Kasus TPPI, Polri Bakal Periksa Purnomo Yusgiantoro

PM Timor Leste Xanana Gusmao Kunjungi Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menjadwalkan akan memeriksa mantan menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro.

Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI

Menteri di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu dijadwalkan diperiksa, terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Itu urutannya, Bu Evita legowo dulu. Nanti, setelah Bu Evita diperiksa, baru ke sana. Jadi, bertahap, harus mengalir gitu, biar enak," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Victor Edison Simanjuntak di komplek Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 29 Mei 2015.

Sementara itu, mantan Dirjen Migas Evita Legowo akan kembali diperiksa pada Jumat 5 Juni 2015 nanti.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratmo (HW).

Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Pihak kepolisian  telah pula melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka, termasuk cegah tangkal untuk bepergian ke luar negeri.

Namun, Victor enggan memastikan kapan penyidik akan menahan tersangka kasus penjualan Kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI Jakarta itu. "Kita pemberkasaan aja dulu." (asp)

Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah

Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?

Menurut Kejaksaan ada hal yang belum dipenuhi penyidik Polri

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016