Staf Ratu Atut Dijemput KPK Menggunakan Mobil Tahanan

Ratu Atut Chosiyah
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penjemputan terhadap salah satu staf mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, bernama Siti Halimah alias Iim, Jumat, 29 Mei 2015. Iim terlihat tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 08.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.

Kasus Alkes, Pejabat Udayana Divonis 4 Tahun Penjara

Dia nampak dijaga ketat oleh satu orang pengamanan dari KPK. Iim yang memakai batik dan kerudung berwarna cokelat itu tidak memberikan keterangan apapun dan langsung ke dalam Gedung KPK.

Ini adalah kali kedua penyidik melakukan penjemputan terhadap Iim terkait perkara yang menjerat Ratu Atut. Iim sebelumnya pernah dijemput secara paksa oleh penyidik pada 7 Februari 2014.

Ketika itu, Siti dijemput penyidik dari salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat, oleh petugas KPK. Dia dijemput paksa lantaran tidak pernah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan hari ini ada jadwal pemeriksaan terhadap Siti terkait perkara dugaan pemerasan terkait Alat Kesehatan (Alkes) Pemerintah Provinsi Banten.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Priharsa.

Bersama dengan Siti Halimah, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Tercatat setidaknya ada 14 orang saksi lainnya yang akan diminta keterangannya untuk tersangka Ratu Atut.

Mereka antara lain adalah Yayah Rodiah (bendahara pribadi Ratu Atut) Dian Hermawati (PNS Dinkes Bidang Yankes Provinsi Banten), Santi Rahayu (swasta), Ajat Drajat Ahmad Putra (Wakil Direktur Pelayanan RSUD Provinsi Banten), Yusuf Supriyadi (swasta), Djaja Budi Suharja, (mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten), Alinda Agustine Quintasari (Sespri Gubernur Banten), Rafei, alias Sirap (Supir), Esih (pembantu rumah tangga), Yuni Astuti (pemilik PT Java Medica), Eneng Sumiyati alias Sumi (pembantu rumah tangga Atut), Jana Sunawati (Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten), Ade Soefian Kurnia (swasta) serta Riza Martina (mantan ajudan Atut).

Tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratu Atut. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Terkait perkara pemerasan ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka. Atut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf e merupakan pasal yang memuat mengenai dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar dan paling sedikit Rp200 juta.

Selain dugaan pemerasan, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013  bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Atut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Atut juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Atut telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dalam perkara ini.

Tujuh Napi Positif Narkoba di Lapas Wanita Tangerang

Sel Ratu Atut Chosiyah digeledah. Ditemukan telepon genggam.

img_title
VIVA.co.id
2 Februari 2016