Ini Kronologis Penangkapan Penyebar Video Porno Anak

Polisi tangkap tersangka penyebar video porno anak-anak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Tudji Martudji

VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membekuk MSA (19), pelaku penyebar video porno yang diperankan anak-anak usia 6-7 tahun. MSA merupakan warga Kabupaten Trenggalek (sebelumnya disebut SR, 18 tahun) di Trenggalek, Jawa Timur, Rabu, 27 Mei 2015. MSA merupakan mahasiswa yang juga bekerja di sebuah warnet.

Mi Bikini yang Meresahkan Negara

"Penyidik telah menetapkan MSA sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Nurochman, saat menggelar konferensi pers, Jumat, 29 Mei 2015.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit handphone Nokia tipe N70 warna putih, satu buah flashdisk merek Kingston 4GB warna biru, satu unit CPU merek Samsung warna hitam dan print out blog berisi link.

Mahasiswi Pembuat Mie Bikini Dikenal Cerdas dan Kreatif

Polisi menjelaskan, modus yang dilakukan dengan memanfaatkan akun facebook miliknya dengan nama MSA dan memiliki link blog. Kemudian mengunggah file berisi video porno anak-anak.

"Tersangka mendapat file dengan cara men-download‎ dari grup Facebook. Dan, yang meng-upload pertama kali dalam akun grup adalah JP, berisi video porno anak-anak. Kemudian, oleh tersangka dikomersilkan guna meraup keuntungan finansial," ujar Kombes Pol Nurochman.

Saran Pakar Basmi Konten Porno di Streaming

Kronologi penangkapan dimulai pada 25 Mei 2015, ada informasi dari pelapor AK, yang juga staf Perlindungan Anak Jawa Timur. Pelapor mengaku menerima informasi melalui SMS, tentang beredarnya video anak-anak di wilayah Jawa Timur. Kemudian, pada 26 Mei 2015 pelapor membuka alamat situs tersebut, dan terdapat tayangan video anak-anak beradegan mesum. Sejak itu polisi bergerak menelusuri siapa pelakunya, dan menangkap MSA.

Hasil penelusuran tim Cyber Crime Polda Jawa Timur, video mesum tersebut sebenarnya direkam tiga tahun lalu di Madiun. "Lalu diunggah sebulan lalu oleh tersangka di Trenggalek. Ramainya kasus ini kan sebulan terakhir ini," ujar Nurochman menambahkan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, AKBP RP. Argo Yowono menambahkan, tersangka MSA mendapatkan file video porno tersebut dari grup Facebook yang diikutinya. Setelah di-download, MSA lalu mengunggah video tersebut di grup Facebook lain dengan akun grup atas nama JP. "Tersangka MSA juga mengunggah video tersebut di blogspot miliknya," ujar AKBP Argo Yuwono.

Dari unggahan tersebut, tersangka memperoleh keuntungan finansial dengan nominal tertentu per klik 'suka' atau yang 'melihat' dari pengunjung. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) dan 45 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sementara, saat ditanya wartawan, MSA membantah sengaja mengunggah video mesum yang diperankan anak-anak tersebut untuk meraup keuntungan. Ia mengaku hanya iseng. MSA juga tak membeberkan dari mana video itu diperolehnya. "Tidak tahu," katanya singkat.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya