Ingin daftar Haji? Bisa Sejak Usia 12 Tahun

Jemaah calon haji.
Sumber :
  • ANTARA/Adnan
VIVA.co.id
Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Dana Haji
- Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. 

Tawaf dan Rahasianya
PMA itu mengatur bahwa salah satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun. Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, mensiasati antrian haji yang panjang, maka bagi anda yang ingin berencana berangkat haji bisa mendaftar sejak berusia minimal 12 tahun.

Calon Haji Ini Kesal Sambal Petisnya Disita
Rilis yang diterima Viva.co.id menyebutkan, aturan ini merupakan perubahan dari PMA No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang tidak mengatur batasan usia minimal pendaftar haji. Pasal 4 ayat (1) PMA 14/2012 mengatur bahwa syarat mendaftar haji adalah beragama Islam, sehat jasmani dan rohani (keterangan dokter), memiliki KTP, memiliki Kartu Keluarga, memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah, dan memiliki tabungan pada BPS BPIH minimal sebesar setoran awal BPIH. 

Sedang pada ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) guruf c, dapat menggunakan kartu idenstitas lain yang sah.

Berbeda dengan itu, PMA 29/2015 menghapus persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter dan menggantikannya dengan berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar.  

Selain itu, klausul tentang calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP dapat menggunakan kartu identitas lain yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMA 14/2012, juga dihapus dalam PMA 29/2015.

PMA 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler telah ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin pada 27 Mei 2015 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama.

Sekedar diketahui, berdasarkan data dari Kementrian Agama, menunjukan bahwa antrian jamaah haji yang paling singkat saja sampai 5 tahun (2020), yaitu di Kabupaten Seluma dan Kaur, Bengkulu. Sedangkan yang terlama mencapai 28 tahun (2043), yaitu di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya