LPSK: Kami Siap Lindungi Pelapor Beras Plastik

sorot beras plastik
Sumber :
  • Malaysia Chronicle
VIVA.co.id
LPSK: Revisi UU Terorisme Belum Reparasi Hak Korban
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan penegak hukum untuk tidak mempidanakan Dewi Septiana. Sebelumnya Dewi terancam hukuman akibat laporannya tentang beras plastik, namun Dewi "Plastik" tersebut merasa sedikit aman karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap memberikan perlindungan.

Tangani Terorisme, LPSK Minta Dilibatkan

"Kami proaktif menemui dan menjelaskan LPSK akan melihat kebutuhan perlindungan yang dibutuhkan. Kami juga melihat Dewi sangat khawatir," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Yogyakarta, Sabtu 30 Mei 2015.
Pulang dari RS, Anak yang Dianiaya Marinir Didampingi KPAI


Komunikasi dengan Dewi dilakukan LPSK untuk mengetahui apakah Dewi memerlukan perlindungan, termasuk untuk menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.


“Setidaknya kami ingin ada komunikasi awal dengan Dewi,” katanya.


Haris mengaku lembaganya tak sungkan memberikan perlindungan kepada Dewi jika memang Dewi merasa terancam atas laporannya tentang beras plastik.


“Kalau memang memerlukan perlindungan dari LPSK, kami siap.”


Menurut Haris, selayaknya aparat penegak hukum mengapresiasi laporan Dewi. Penghargaan sepatutnya juga diberikan kepada Dewi yang sudah berani memberikan informasi kemungkinan adanya pelanggaran. Sebaliknya, jika Dewi malah terancam pidana, maka jangan salahkan masyarakat bila kemudian bersikap apatis terhadap penegak hukum dan pemerintah.


Rabu, 27 Mei 2015 Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut agar pelapor dugaan beras plastik di Bekasi juga perlu diperiksa polisi. JK beralasan informasi tersebut sudah meresahkan masyarakat.


"Siapa pun yang memberikan informasi yang meresahkan masyarakat tentu harus diperiksa karena ini memang meresahkan secara nasional kan, (jadi) harus diperiksa," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2015.


Menurut JK, setiap individu mempunyai kesamaan di dalam hukum. Termasuk dalam kasus ini, kata JK, polisi tidak perlu memandang apa jenis kelaminnya dan juga pekerjaannya, melainkan perbuatan individu itu sudah meresahkan khalayak luas.


"Siapa yang menyebabkan meresahkan masyarakat tentu berbahaya," kata JK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya