Salah Satu Pengeluaran ESDM, Main Golf Bersama SBY

Jero Wacik
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN), Sri Utami, mengaku pernah mengeluarkan uang untuk operasional Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik

Ia menyampaikan hal itu ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 1 Juni 2015.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, mengkonfirmasi sejumlah keterangan Sri yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Biaya mingguan insidentil antara Rp200 juta sampai Rp3 miliar, tergantung permintaan dari masing-masing biro dan pusat dan stafsus menteri, ajudan menteri dan tata usaha Setjen Kementerian ESDM. Betul?" tanya Hakim Artha.

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

Sri membenarkan pertanyan hakim. "Benar," ujarnya.

Hakim melanjutkan dengan melontarkan pertanyaan terkait beberapa poin pengeluaran tersebut. Termasuk adanya keperluan untuk pencitraan Menteri ESDM ketika itu, Jero Wacik. "Melalui media cetak dan elektronik serta melalui ormas, LSM, untuk wartawan dan lain-lain. Betul itu?" tanya hakim. "Iya," ujar Sri menjawab.

4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat

Hakim juga menyebutkan ada pengeluaran uang untuk keperluan Tunjangan Hari Raya, protokoler wakil menteri, protokoler presiden dan wakil presiden serta tata usaha sekretariat jenderal Kementerian ESDM. "Iya," Sri membenarkan.

Hakim juga menyebut ada pengeluaran sebagai biaya hiburan bermain golf setiap hari Kamis pukul 05.00 WIB pagi di lapangan golf bersama-sama dengan Susilo Bambang Yudhoyono. "Uang entertaint tersebut, diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri di lapangan golf Halim?" ujar hakim kembali bertanya. "Iya," jawab Sri.

Pada keterangan sebelumnya, Sri mengakui dia pernah mengumpulkan uang-uang tidak sah dari biro-biro dan pusat, pengadaan barang dan jasa kegiatan-kegiatan di lingkungan Biro dan Pusat Kementerian ESDM. Bahkan, Sri menyebut uang yang ia kumpulkan tersebut merupakan uang haram. Sri menyebut uang tersebut sebagai uang haram lantaran diperoleh secara tidak sah, bukan dari APBN. "Iya karena bukan APBN, karena hasil dari fee kegiatan yang tidak sah," ujarnya.

Fee dari kegiatan yang tidak sah itu adalah dari pengadaan barang jasa kegiatan-kegiatan fiktif di lingkungan biro dan pusat. "Fee yang memberi pihak ketiga, yang menerima P2K (Pejabat Pembuat Komitmen) Pak Hardono," ujar Sri.

Menurut Sri, uang-uang tersebut dikumpulkan untuk dipakai sebagai operasional kegiatan di Kementerian ESDM. "Untuk operasional kegiatan ESDM," ujar dia.

Sebelumnya, Waryono Karno didakwa bersama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami melakukan perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum.

"Yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN," kata Jaksa Fitroh Rochyanto ketika membacakan surat dakwaan.

Waryono juga didakwa telah melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, Kegatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi tahun 2012 dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat ESDM tahun anggaran 2012.

Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447.

Terkait perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya