Anak Buah Eks Sekjen ESDM Akui Siapkan Rp50 Juta untuk Sutan

Sidang Sutan Bhatioegana Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami, mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta untuk mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana.

Uang tersebut diserahkan kepada Sutan melalui mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi.

"Rp50 juta permintaan Pak Didi, yang bilang Sutan Bhatoegana juga Pak Didi," kata Sri Utami memberi penjelasan ke Majelis Hakim, pada saat Jaksa KPK menunjukkan barang bukti dalam persidangan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 1 Juni 2015.

Tidak hanya terkait Sutan, Jaksa juga memaparkan sejumlah barang bukti lainnya terkait pengeluaran dari Kementerian ESDM. Termasuk barang bukti nomor 189, yakni terkait pengeluaran uang Rp20 juta untuk keperluan operasional Auditor Itjen. "Iya," ujar Sri Utami di meja Majelis Hakim.

Jaksa KPK juga menunjukkan barang bukti lainnya, di antaranya bukti nomor 410-432 terkait jual beli tanah milik Waryono yang diatasnamakan Sri Utami, bukti nomor 309 terkait THR Paspampres, bukti 326-328 terkait pengeluaran entertaint BPK RI.

Diketahui, pada sidang dengan terdakwa Sutan Bhatoegana, Didi Dwi Sutrisnohadi dalam keterangannya mengaku diminta Waryono untuk menyiapkan uang untuk Sutan lantaran Sutan datang berkunjung ke Kementerian ESDM.

Namun, karena mengaku sedang tidak ada uang, Didi disuruh Waryono menghubungi Sri Utami. Menurut Didi, dia menghubungi Sri kemudian memintanya menyiapkan uang karena Sutan akan datang. Tak lama kemudian, Sri datang dengan membawa uang di dalam paperbag.

Paperbag itu kemudian diserahkan Didi kepada Waryono, yang kemudian mengajaknya sekalian mendampingi bertemu dengan Sutan di ruang tamu. Setelah sempat berbincang sebentar, Sutan kemudian pamit.

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

"Saya sampaikan paperbag ke Sekjen, beliau mengiringi Sutan keluar pintu," ujar Didi menerangkan. (ase)

KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik

Putusan jauh dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016