10 Ribu Jemaah Haji Reguler Lunasi Biaya Penyelenggaraan

pelepasan kloter terakhir
Sumber :
  • ANTARA/Ampelsa

VIVA.co.id - Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler tahap pertama mulai dibuka mulai hari ini, Senin 1 Juni 2015.

Sampai dengan penutupan pelunasan di hari pertama pada jam 15.00 WIB, data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama mencatat sebanyak 10.865 calon jamaah haji telah melakukan pelunasan.

Artinya, sudah 7,05 persen kuota jemaah haji yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 32 Tahun 2015 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1436H/2015M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah
168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600).

Pelunasan BPIH tahap pertama ini akan berlangsung sampai dengan 30 Juni 2015 mendatang. Pelunasan dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 10.00-16.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 11.00-17.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 12.00-18.00 WIT.

Pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH penganti (bagi nasabah eks BPS BPIH) dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama.

Ada pun jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1436H/2015M dengan ketentuan:

Tawaf dan Rahasianya

1) belum pernah menunaikan ibadah haji;

2) telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 21 Agustus 2015;

Calon Haji Ini Kesal Sambal Petisnya Disita

3) jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji; 

4) jemaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak lima persen yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1437H/2016M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.

Keberangkatan Ditunda, Dua Calon Haji Tunggu Putusan Hakim

Kuota cadangan

Tahun ini, setidaknya ada 7.775 kuota cadangan yang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan BPIH sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jemaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap ke-2 berakhir (7 – 13 Juli 2015);

2. Jemaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag Kab/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini, karena kuota habis setelah pelunasan tahap 2. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan;

3. Bilamana jemaah cadangan tersebut belum dapat diberangkatkan pada tahun 1436H/2015M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun berikutnya. (asp)

Anggota Komisi VIII Desy Ratnasari

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Dana Haji

Uang itu tak boleh digunakan sembarangan.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2017