Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mendukung langkah Menteri Riset dan Teknologi untuk menghukum pengguna ijazah palsu.
"Dari sisi pemerintah, langkah yang dilakukan Pak Menristek Dikti itu langkah benar. Dari Kemenpan sudah melakukan itu," kata Anies di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 3 Juni 2015.
Baca Juga :
Polisi Tangkap Pembuat Ijazah Palsu
Hal ini berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan terkena hukuman pidana. Khususnya pada
Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Halaman Selanjutnya
Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar.