Disebut Pengacara RA, Artis SB Tak Dipanggil Polisi
Kamis, 4 Juni 2015 - 08:07 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Penyidik Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan menegaskan tidak akan memanggil saksi tambahan terkait kasus prostitusi kelas atas yang melibatkan muncikari berinisial RA (32). Hal ini diungkapkan penyidik setelah pengacara RA, Pieter Ell, meminta beberapa nama pekerja seks komersial (PSK) dibawah naungan RA dipanggil untuk menjadi saksi.
Seperti yang diketahui, Beberapa hari lalu, Pieter menyampaikan ada salah satu penyanyi yang merupakan "anak buah" pria yang pernah menjadi profesi sebagai make up artis tersebut. Pieters menyebutkan, Wanita itu berinisial SB dan merupakan pemain lama dikancah prostitusi kelas atas.
Namun, pihak kepolisian enggan mengomentari aksi kicauan Pieter Ell dibeberapa media. Pihak penyidik akan terus melanjutkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Ngga ada pemanggilan saksi tambahan. Hanya dua saksi yaitu AA dan TM yang diperiksa kemarin," ujar Kanit I Krimum Polrestro Jakarta Selatan, AKP Joynaldo.Â
Menurut dia, pemberkasan kasus prostitusi kelas atas itu sudah tahap I. Rencananya, pada hari ini, Rabu 3 Juni 2015 akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah tahap I pemberkasaan kasus ini dan akan diserahkan ke Kejaksaan," tutur Joynaldo.
Menurut dia, Kalaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) membutuhkan kesaksian tambahan, barulah pihak penyidik akan mencari saksi tambahan. Saat ini pihaknya masih fokus terhadap kasus permucikarian yang dilakukan oleh pria yang disapa Obbie tersebut.
RA pun akan dijerat pasal berlapis. Merujuk pasal 296 juncto 506 tentang Prostitusi. RA diduga secara sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh satu pihak dengan pihak lain.
Akibat perbuatannya, RA mendapatkan ancaman‎ pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Selain pasal 296, RA juga terancam jeratan pasal 506 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. Sebab, RA diduga mengambil keuntungan dari pihak lain menggunakan modus prostitusi. (ren)
Seperti yang diketahui, Beberapa hari lalu, Pieter menyampaikan ada salah satu penyanyi yang merupakan "anak buah" pria yang pernah menjadi profesi sebagai make up artis tersebut. Pieters menyebutkan, Wanita itu berinisial SB dan merupakan pemain lama dikancah prostitusi kelas atas.
Baca Juga
Namun, pihak kepolisian enggan mengomentari aksi kicauan Pieter Ell dibeberapa media. Pihak penyidik akan terus melanjutkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Ngga ada pemanggilan saksi tambahan. Hanya dua saksi yaitu AA dan TM yang diperiksa kemarin," ujar Kanit I Krimum Polrestro Jakarta Selatan, AKP Joynaldo.Â
Menurut dia, pemberkasan kasus prostitusi kelas atas itu sudah tahap I. Rencananya, pada hari ini, Rabu 3 Juni 2015 akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah tahap I pemberkasaan kasus ini dan akan diserahkan ke Kejaksaan," tutur Joynaldo.
Menurut dia, Kalaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) membutuhkan kesaksian tambahan, barulah pihak penyidik akan mencari saksi tambahan. Saat ini pihaknya masih fokus terhadap kasus permucikarian yang dilakukan oleh pria yang disapa Obbie tersebut.
RA pun akan dijerat pasal berlapis. Merujuk pasal 296 juncto 506 tentang Prostitusi. RA diduga secara sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh satu pihak dengan pihak lain.
Akibat perbuatannya, RA mendapatkan ancaman‎ pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Selain pasal 296, RA juga terancam jeratan pasal 506 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. Sebab, RA diduga mengambil keuntungan dari pihak lain menggunakan modus prostitusi. (ren)
Ini Tarif Prostitusi Gigolo di Pancoran
Para pelaku khusus melayani pelanggan pria.
VIVA.co.id
15 April 2016