- ANTARA FOTO/Maulana Surya
VIVA.co.id - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, menganggap wajar Presiden Joko Widodo mengundang 4.000 orang dalam pernikahan putra pertamanya. Sebagai kepala negara, itu bukan sesuatu yang mengejutkan.
"Kalau saya presiden, saya undang 10.000. Kalau mungkin, saya bebaskan siapa saja yang mau datang. Jokowi undang 4.000 orang mungkin duitnya nggak cukup," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2015.
Mengenai surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, yang membatasi undangan hanya 400 orang dianggapnya sesuatu yang tidak wajar. Dalam posisi sebagai presiden, Jokowi tidak mungkin mengundang sedikit orang.
"Menurut saya, ada hal-hal yang pembatasannya tidak rasional. Kalau tidak rasional itu dilanggar presiden, kenapa kita dengarkan Menpan RB?" ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Lalu siapa yang salah dalam kasus tersebut? Desmond enggan berpolemik.
"Saya pikir semuanya punya niat baik. Yuddy punya niat baik, Jokowi punya niat baik," katanya.
Jokowi akan menikahkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dengan mantan putri Solo, Selvi Ananda. Rencananya, pernikahan akan digelar pada Kamis, 11 Juni 2015.
Yuddy selaku Menpan RB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana pada 20 November 2014. Surat ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.
Berikut perintahnya:
1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.