Bos Sentul City Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Lahan di Kabupaten Bogor
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id -
Pasarkan Produk, Sentul City Gandeng Enam Agen Properti
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan pada Presiden Direktur Sentul City, yang juga mantan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Buat Usaha Arsitektur, Sentul City Gandeng Perusahaan Hawai

"Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala telah bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan perkara korupsi secara bersama-sama sebagaimaana dakwaan kesatu dan kedua pertama secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi, saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8 Juni 2015.
Silicon Valley Indonesia Akan Dibangun di Sentul City


Menurut Majelis Hakim, Swie Teng telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni merintangi proses penyidikan KPK dalam perkara atas nama F.X Yohan Yap.


Perbuatannya itu, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, Swie Teng juga dinilai bersalah telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua pertama, yakni secara bersama-sama memberikan suap uang sebesar Rp5 miliar kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor untuk menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.


Perbuatannya tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Menurut Majelis, hal memberatkan bagi Swie Teng adalah karen perbuatan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.


Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai sopan, belum pernah dihukum, berusia lanjut, dalam kondisi sakit-sakitan, menunjukan sikap kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.


Atas putusan hakim tersebut, Swie Teng dan juga Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dulu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya