Saksi Akui Pernah Beli Rumah Mewah untuk Sutan Bhatoegana

Sidang Sutan Bhatioegana Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik, mengaku pernah membelikan rumah bagi mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana. Rumah tersebut dibelikan Saleh untuk kepentingan Sutan saat akan mengikuti Pilkada Gubernur Sumatera Utara.


"Saya beli khusus buat dipakai poskonya Pak Sutan jadi calon gubernur," kata Saleh saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 10 Juni 2015.


Saleh menyebut rumah tersebut terletak di Jalan Kenanga Raya, Kota Medan. Namun dia mengaku tidak mengetahui alamat persis rumah itu. Saleh hanya mengakui rumah itu untuk dijadikan posko. "Untuk bisa dipakai posko betul," ujar dia.
Sutan Bathoegana Lebaran di Penjara KPK, Keluarganya Sedih


Berlebaran di Penjara KPK, Sutan Bhatoegana Dihadiahi Tauco
Saleh menyebut pelunasan rumah itu dilakukan dengan beberapa kali pembayaran. Pembayaran pertama, menurut Saleh, juga bersamaan dengan tanda jadi sebesar Rp1,5 miliar.

Pengacara Sutan Galau Pimpinan KPK Tak Hadir di Pengadilan

Pembayaran selanjutnya dilakukan dalam beberapa kali cicilan. Namun, karena sering berada di luar negeri, dia mengaku cicilan ditalangi oleh Sutan terlebih dulu. "Total secara resmi saya beli Rp2,7 miliar," kata Saleh.


Diketahui, mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoeghana, didakwa pernah menerima hadiah berupa tanah dan bangunan saat bermaksud mengikuti Pilkada Gubernur Sumatera Utara.


Tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan tersebut diberikan oleh Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.


"Terdakwa Sutan Bhatoegana menjabat anggota DPR 2009-2014 bermaksud mengikuti pilkada Gubernur Sumatera Utara. Untuk kepentingan itu, Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri yang dikenal saat sama-sama menjadi anggota DPR 2004-2009 menawarkan agar terdakwa mempunyai kantor atau tempat untuk posko pencalonannya," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.


Saleh Abdul Malik merupakan mantan terpidana kasus dugaan korupsi proyek Customer Management Service (CMS) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur. Jaksa menyebut bahwa Saleh memberikan rumah itu lantaran pernah dibantu Sutan untuk mendapat remisi saat dia menjalani masa tahanan.


"Saleh Abdul Malik pernah dibantu terdakwa untuk mendapatkan remisi, asimilasi dan bebas bersyarat ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," kata Jaksa.


Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya