- Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin.
Hal tersebut dilakukan setelah KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Wali Kota Makassar itu. "(Proses Penyidikan) diulang dari awal," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, Rabu 10 Juni 2015.
Menurut Johan, perkara yang disangkakan kepada llham dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya.
Begitu pun pasal yang disangkakan kepada llham, yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyidikan kasus tersebut sempat dihentikan karena penetapan tersangka yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Johan, pihaknya telah mentaati putusan praperadilan dengan mencabut Sprindik yang dinyatakan tidak sah.
Pencabutan Sprindik diikuti juga dengan pengembalian sejumlah dokumen yang telah disita penyidik sebelumnya terkait perkara ini. Namun barang bukti tersebut kembali disita oleh penyidik berdasarkan Sprindik yang baru.
Dasar dari KPK untuk menerbitkan Sprindik baru itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait objek praperadilan.
Pada salah satu poinnya disebutkan bahwa meski dinyatakan tidak sah, penegak hukum dapat melakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar.