Kasus Angeline, Menteri Puan Juga Diminta Bertanggung Jawab

Seorang siswa SD menyampaikan karangan bunga untuk Angeline
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya
VIVA.co.id
Hotma Sitompoel: Motif Margriet Membunuh Engeline Apa?
- Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel menilai, kasus kekerasan hingga meninggalnya Angeline (8), juga harus menjadi tanggungjawab dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani.

Pengeroyokan Tersangka Pembunuh Engeline Diduga Direncanakan

Reza mengingatkan, pada 2014 Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA).
Kasus Engeline, Berkas Agus Tay Kembali Dilimpahkan


Dalam Inpres itu dengat tegas disebutkan, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (kini Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan), memberi laporan periodik selama tiga bulan sekali ke Presiden, mengenai penanganan masalah anak.


"Saya tidak pernah mendengar laporan Menkokesra memberi laporan 3 bulan sekali. Di bawah memang tidak ada Menkokesra, tapi jadi Menko PMK," jelas Reza, dalam diskusi  di Cikini Jakarta, Sabtu 13 Juni 2015.


Reza mengatakan, Inpres ini masih tetap berlaku. Tetapi, selama pemerintahan Jokowi-JK, tidak ada implementasi masalah ini.


"Presiden boleh berganti karena kejahatan seksual pada anak tetap berlangsung maka inpres itu jangan dianggap basi," kata Reza.


Reza menilai, perlu bagi Komisi VIII DPR untuk memanggil dan mengadakan rapat dengan Menko Puan, menindak lanjuti masalah kekerasan pada anak. Apalagi, kasus Angeline (8) di Bali, bukan pertama kalinya.


Pemerintah, kata dia, perlu benar-benar memperhatikan masalah ini. "Apalagi nawacita perlindungan pada anak itu eksplisit," katanya.


Bagi Reza, kinerja pemerintah bisa dibilang baik atau tidak, juga harus diukur dari kinerja pemerintah menangani kasus kekerasan pada anak seperti ini.


"Jatuh bangunnya pemerintahan harus dilihat dari poin ini," katanya.


Dalam Inpres Nomor 5 tahun 2014 itu juga menyebut, beberapa peran kementerian dan lembaga terkait. Seperti Menko Polhukam, Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jaksa Agung, Kapolri, gubernur dan bupati atau wali kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya