Belajar dari Kasus Angeline, Begini Syarat Mengadopsi Anak

Seorang siswa SD menyampaikan karangan bunga untuk Angeline
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya
VIVA.co.id
Mensos Sebut Porseka Bagian Revolusi Mental
- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan proses adopsi anak tidak boleh dilakukan sembarangan. Agar anak tidak terlantar dan demi kepastian jaminan masa depan. Ia merujuk kasus tragis yang menimpa Angeline, yang ditemukan tewas di halaman belakang rumah ibu angkatnya.

Mensos Heran Peredaran Narkoba Kian Marak di Madura

Merujuk pada Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, proses adopsi mengatur sejumlah persyaratan, antara lain:
Reaksi Kocak Kapolda Jatim Namanya Masuk Survei Pilkada


"Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Umur pernikahan minimal 5 tahun pada saat pengajuan adopsi," ‎kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa disela kunjungannya di Sumenep, Minggu 14 Juni 2015.


Selanjutnya, pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen kesehatan yang berisi keterangan bahwa keduanya tidak memungkinkan memiliki anak kandung, atau memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat tetapi tidak mempunyai anak kandung.


"Kalau sudah memiliki anak kandung, harus ada surat keterangan tertulis dari anaknya. Isinya pernyataan kesiapan untuk memiliki adik angkat," ucapnya.


Calon orangtua wajib memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut. Pasangan bahkan harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan warga Negara Indonesia).


Pasangan juga menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian RI dan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa pasangan tersebut sehat jasmani dan rohani.


Calon orang tua telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan warga Negara Indonesia).


Syarat lain adalah pasangan telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita, dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.


Kemudian, pasangan menyerahkan surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.


Adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri saja, melainkan juga dibolehkan bagi wanita atau pria yang masih lajang selama memiliki motivasi kuat untuk mengasuh anak.





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya