Pilkada Serentak, Calon Independen Sepi Peminat

Gambar peserta Pilkada Kota Padang 2013
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Arif Pribadi

VIVA.co.id - Pendaftaran calon independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sepi peminat. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi calon perseorangan sejak tanggal 11 Juni 2015 lalu.

Salah satu daerah yang sepi peminat adalah Kota Lumpia Semarang. Hingga pendaftaran hari ketiga ini belum satu pun pendaftar independen yang mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota. Padahal, penyerahan persyaratan calon independen ini akan ditutup pada 15 Juni 2015 esok.

"Belum ada (calon independen) yang mendafarkan satu pun ke kami. Sebelumnya ada dua orang yang tanya mekanismenya, tapi hingga kini tidak juga mendaftar," terang Ketua KPUD Kota Semarang, Henry Wahyono, Minggu 13 Juni 2015.

Sepinya peminat calon Wali Kota Semarang dari perseorangan dibuktikan dengan belum adanya figur yang mendeklarasikan diri menjadi calon Wali Kota. Sejumlah poster dan baliho yang banyak terpampang di sejumlah jalan di Kota Lumpia seluruhnya berasal dari partai politik serta calon incumbent.

Ada Calon Independen Bukti Kaderisasi Parpol Tak Mulus

Hal serupa juga terjadi di kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dua hari jelang penutupan pendaftaran calon perseorangan juga belum menerima pelamar. Padahal, KPU mengklaim, sudah melakukan sosialisasi mengenai pembukaaan pendaftaran calon independen. “Sempat ada yang bertanya saja,” kata anggota KPUD Blora Musyafak.

Persyaratan Sulit


Untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah melalui jalur independen dianggap memiliki persyaratan yang cukup berat. Utamanya persyaratan bukti dukungan dengan ketentuan yang sesuai dengan jumlah jumlah penduduk.

Untuk daerah yang jumlah penduduknya 1 juta jiwa ke atas, jumlah dukungnnya minimal 6,5 persen. Jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon independen itu paling tidak tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di masing-masing daerah.

Sebagai contoh, di Kota Semarang. KPU menetapkan syarat dukungan adalah sebanyak 105.464 pemilih. Angka itu sesuai dengan hitungan 6,5 persen jumlah penduduk di Kota Semarang yang mencapai 1,6 juta jiwa. Bukti dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai foto copy kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, paspor atau identitas lain.

Sementara jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan tergantung daerah masing-masing. Bagi daerah yang penduduknya mencapai 250 ribu jiwa, KPU mensyaratkan jumlah dukungan minimal adalah 10 persen. Daerah yang jumlah penduduknya 250 ribu -500 ribu jiwa jumlah dukungan ditetntukan minimal 8,5 persen. Adapun daerah yang memiliki jumlah penduduk antara 500 ribu-1 juta jiwa, jumlah minimal minimal dukungan sebanyak 7 persen.


Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Soal Pencalonan Sandiaga Uno, PPP Masih Pikir-pikir

Meski diakui bahwa Sandiaga termasuk calon potensial.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016