- VIVA.co.id/facebook.com
VIVA.co.id - Polisi menetapkan ibu angkat Angeline, Margareth Megawe, sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.
Margareth akan disidik untuk mengetahui dugaan keterlibatannya dalam kematian Angeline. Margareth dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie, mengatakan bahwa penyidik polisi terus menyelidiki kasus kematian Angeline.
Polisi masih mengorek informasi dari tersangka pembunuh Angeline, yakni Agustinus Tai Mandamai.
Polisi menyatakan sudah memiliki dua alat bukti permulaan untuk menjerat Margareth sebagai tersangka penelantaran anak. Namun polisi belum membeberkan dua alat bukti itu.
Margareth juga akan dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia terancam dihukum paling sebentar lima tahun penjara dan maksimum 15 tahun penjara.
Simak videonya (ase)